Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk dari Humbang Hasundutan terbentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi
Sumatera Utara. Pada masa pemerintahan penjajahan Belanda,
salah satu afdeling di
wilayah Keresidenan Tapanuli adalah Afdeling Bataklanden dengan ibukota Tarutung terdiri atas lima
onderafdeling.
Setelah kemerdekaan tepatnya tahun 1947
Kabupaten
Tanah Batak menjadi 4 (empat) kabupaten, yaitu :
1. Kabupaten Tapanuli Utara ibukotanya Tarutung.
2. Kabupaten Humbang Hasundutan ibukotanya Dolok Sanggul.
3. Kabupaten Toba Samosir ibukotanya Balige.
4. Kabupaten Dairi ibukotanya Sidikalang.
Pada Tahun 1950 keempat kabupaten ini dilebur menjadi Kabupaten Tapanuli Utara, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Tapanuli
Selatan, Tapanuli
Tengah, dan Kabupaten Nias. Keadaan ini bertahan hingga tahun
1964, karena pada
saat itu Tapanuli
Utara dimekarkan dengan terpisahnya Dairi menjadi kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun
1964 dan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998
terbentuknya Kabupaten Toba
Samosir. Kenyataan menunjukan bahwa kedua daerah tersebut mengalami perkembangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Berdasarkan faktor sejarah dan keinginan untuk semakin cepat pembangunan dengan pelayanan yang semakin dekat kepada masyarakat maka harapan yang terkandung selama ini mengkristal menjadi usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan melalui terbentuknya Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah
Daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000
tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan
Daerah, menjadi peluang munculnya wacana perlunya usul pemekaran melalui pembentukan kabupaten. Berbekal keinginan untuk mendambakan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peluang tersebut dimanfaatkan secara tepat oleh
masyarakat di
wilayah Humbang Hasundutan melalui Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ternyata sejalan dengan tuntutan kemajuan jaman mampu menumbuhkan aspirasi masyarakat untuk mengusulkan Pemekaran Kabupaten Tapanuli
Utara melalui usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan. Aspirasi murni masyarakat tersebut disambut dan difasilitasi oleh
pemerintah Kabupaten Tapanuli
Utara, serta dukungan DPRD
Kabupaten Tapanuli
Utara, yang kemudian memperoleh dukungan Gubernur
Sumatera Utara dan DPRD Provinsi
Sumatera Utara.




