Serdang Bedagai

Serdang Bedagai

Keinginan untuk dimekarkannya Kabupaten Deli Serdang sebenarnya telah cukup lama muncul di kalangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan sejak tahun 1992 hal tersebut telah menjadi kajian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada masa itu. Dasar pertimbangan untuk dilakukannya pemekaran adalah luas wilayah dan jumlah penduduk yang begitu besar untuk suatu Kabupaten. Kajian terhadap pemekaran wilayah pada masa itu telah sampai pada dikeluarkannya Keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 02/DPRD/1992 tanggal 27 Februari 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang menetapkan Kabupaten Deli Serdang dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah, yaitu Kabupaten Deli dan Kabupaten Serdang. Perencanaan pemekaran tersebut terhenti dan kembali bergulir pada saat reformasi terjadi tahun 1998.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, memberikan ruang yang semakin terbuka terhadap keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran. Beberapa kelompok masyarakat yang terbentuk dalam upaya pemekaran Kabupaten Deli Serdang yakni: 1) Badan Pendukung Pemekaran Kabupaten Deli Serdang (BPPKDS) tahun 1992, 2) Panitia Pembentukan Kabupaten Deli (PPKD) tahun 1992, dan 3) Panitia pembentukan Pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai (P3KSB) tahun 2002.

BPPKDS merencanakan Kabupaten Deli Serdang dibagi menjadi dua Kabupaten sesuai dengan konsep pemekaran tahun 1992 dengan usulan ibukota Kabupaten Pemekaran antara lain: Dolok Masihul, Sei Rampah, dan Perbaungan. PPKD lebih menekankan pada pembentukan kabupaten baru, yakni Kabupaten Deli dengan ibukota Patumbak, sehingga tujuan dari diadakannya pemekaran tidak tampak, tetapi lebih pada keinginan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Deli Serdang. P3KSB mengajukan konsep pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi 2 (dua), yakni Kabupaten Deli Serdang sebagai kabupaten induk dan kabupaten Serdang Bedagai sebagai kabupaten pemekaran dengan ibukotanya Sei Rampah.

Keinginan yang begitu besar dari masyarakat disikapi dengan arif dan bijaksana oleh Pemerintah kabupaten Deli Serdang dengan menyusun konsep dasar pemekaran kabupaten dan melakukan kajian-kajian dalam rangka pemekaran tersebut. Berdasarkan penelitian dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengusulkan Kabupaten Deli Serdang dimekarkan menjadi 3 (tiga), yaitu Kabupaten Deli Serdang sebagai kabupaten induk, Kabupaten Deli dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai kabupaten pemekaran.

Perjalanan panjang proses pemekaran Kabupaten Deli Serdang secara hukum dimulai dari ditetapkannya Keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 13/KP/Tahun 2002 Tanggal 2 Agsutus 2002 Tentang Persetujuan Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Nomor 18/K/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 menetapkan Persetujuan Pemekaran Kabupaten Deli Serdang. DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui Keputusan Nomor 26/K/DPRD/2003 Tanggal 9 Maret 2003 menetapkan Persetujuan Usul Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten Induk dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai Kabupaten Pemekaran dengan ibukota Sei Rampah. Pertimbangan nama Kabupaten Serdang Bedagai didasarkan pada sejarah dimana wilayah ini dahulu berada dalam wilayah Kesultanan Serdang dan Kesultanan Bedagai.

Menindak lanjuti Keputusan yang ada, Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor 136/6777 tanggal 30 Agustus 2002 meneruskan usul Pemekaran Kabupaten Deli Serdang, Nias dan Toba Samosir kepada menteri Dalam Negeri di Jakarta. Berdasarkan persetujuan DPR RI, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.

Tanggal 6 Januari 2004 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Nomor 131.21-26 Tahun 2004 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan Mengangkat Bapak Drs. H. Chairullah S.IP, MAP sebagai Penjabat Bupati Serdang Bedagai. Atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 2004 Gubernur Sumatera Utara Bapak T. Rizal Nurdin melantik Bapak Drs. H. Chairullah S.IP, MAP sebagai penjabat Bupati Serdang Bedagai.






Mulai Berinvestasi di Sumatera Utara

Ribuan peluang menanti, jelajahi sekarang untuk mempelajari lebih lanjut.


MULAI SEKARANG