Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pelaksanaan urusan Pemerintahan di daerah antara lain di Tapanuli Tengah tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 24 Agustus 1945 Residen Tapanuli, saat itu menunjuk Z.A. Glr Sutan Komala Pontas sebagai Pemimpin Kabupaten Sibolga selanjutnya sebagai Demang dan menjadi penanggung jawab pelaksana roda pemerintahan di Tapanuli Tengah.
Gubernur Tapanuli Sumatera Timur dengan Keputusan Nomor 1 Tahun 1946 mengangkat dan mengukuhkan Z.A. Glr Sutan Komala Pontas sebagai Bupati/Kepala Luhak Tapanuli Tengah. Sesuai keputusan Gubernur Sumatera Timur tanggal 17 Mei 1946 Kota Sibolga dijadikan sebagai Kota Administratif yang dipimpin oleh seorang Walikota dan pada saat itu dirangkap oleh Bupati Kabupaten Sibolga (Tapanuli Tengah) yaitu Z.A. Glr Sutan Komala Pontas. Luas wilayah Kota Administratif Sibolga ditetapkan dengan Ketetapan Residen Tapanuli Nomor 999 Tahun 1946. Pada tahun 1946 di Tapanuli Tengah mulai dibentuk Kecamatan untuk menggantikan sistem Pemerintahan Onder Distrik Afdeling pada masa Pemerintahan Belanda. Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Daerah Otonom dipertegas oleh Pemerintah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2007 maka ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Tengah adalah tanggal 24 Agustus 1945.
Ribuan peluang menanti, jelajahi sekarang untuk mempelajari lebih lanjut.