Background

Prosedur Investasi

Untuk mendirikan perusahaan investasi asing langsung di Indonesia, Anda harus terlebih dahulu memutuskan sektor bisnis apa yang akan Anda investasikan berdasarkan Klasifikasi Indonesia untuk Sektor Bisnis (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI).

Kemudian, Anda harus memeriksa apakah sektor bisnis dengan persyaratan terbuka atau tertutup untuk investasi langsung asing berdasarkan Peraturan Presiden tentang Daftar Investasi Negatif. Jika sektor bisnis yang Anda minati tidak diatur, dan tidak ada batasan lain dari kementerian teknis terkait, maka itu berarti sektor bisnis terbuka untuk investasi asing langsung dengan kepemilikan asing maksimum 100%.

Badan hukum Penanaman Modal Asing atau perusahaan PMA harus merupakan Perseroan Terbatas atau PT (Persero). Perusahaan 'PT' harus dimiliki oleh minimal 2 pemegang saham. Mereka dapat berupa pemegang saham individu atau pemegang saham perusahaan atau kombinasi keduanya.

Investasi minimum untuk perusahaan FDI di atas Rp 10 miliar (tidak termasuk biaya tanah dan bangunan), sedangkan modal disetor dan modal minimum adalah Rp 2,5 miliar. Untuk setiap pemegang saham, setidaknya diperlukan Rp 10 juta atau ekuivalen dalam USD.

Anda dapat mendirikan perusahaan di bagian mana pun di Indonesia. Namun, ada pembatasan untuk beberapa sektor bisnis di daerah tertentu, Undang-Undang Industri No. 3 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 telah mengamanatkan bahwa setiap kegiatan industri harus berlokasi di kawasan industri.

Saat ini, Asosiasi Kawasan Industri Indonesia memiliki 87 anggota perusahaan, di 18 provinsi, yang meliputi total area kotor sekitar 86.059 hektar. Ada lebih dari 9.950 perusahaan manufaktur yang beroperasi dan angka-angka ini tidak termasuk kawasan industri yang bukan anggota HKI.

Daya tarik utama kawasan industri adalah pengembangannya direncanakan secara komprehensif untuk memastikan lokasi yang strategis, aksesibilitas, rasio bangunan, infrastruktur dan layanan pendukung, sertifikat tanah yang terjamin, pemeliharaan berkelanjutan dan manajemen operasi, serta manajemen lingkungan yang terintegrasi.

Beberapa kawasan industri akan dikembangkan hingga 2019, 14 di antaranya berada di luar Pulau Jawa akan dialokasikan untuk industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Sedangkan, 2 lainnya di Pulau Jawa akan dialokasikan untuk industri padat karya, teknologi tinggi, dan barang-barang konsumen.

Proses pendirian perusahaan di Indonesia mengharuskan Investor untuk mengeluarkan Anggaran Dasar dan pengesahan perusahaan, termasuk nomor wajib pajak (NPWP) melalui Notaris Publik.

Peraturan Bank Indonesia mensyaratkan bahwa semua transaksi perbankan (seperti injeksi modal, administrasi pinjaman, pembayaran peralatan modal, bahan baku, dll.) Dari PT. PMA harus dikelola melalui rekening bank investasi asing khusus di Indonesia. Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk membuka akun tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Bisnis Tunggal, Akta Pendirian, Sertifikat Domisili Perusahaan, dan ID Pajak (NPWP).
  2. Surat kuasa, diperlukan khusus bagi orang lain yang membutuhkan otoritas untuk membuka rekening bank.
  3. Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau paspor orang yang berwenang untuk membuka rekening bank.
  4. Foto orang yang bersangkutan untuk membuka rekening bank.
  5. Setoran minimum Rp 10 juta atau USD 1.000.

Sumber : BKPM

3 JAM ONLINE SINGLE SUBMISSION

Syarat:

  • Nilai investasi minimal Rp 100 Miliar dan/atau mempekerjakan minimal 1.000 TKI.
  • Diajukan langsung oleh calon pemegang saham.

Syarat Dapat Dikecualikan Apabila:

  • Industri tertentu, kawasan yang mendapat fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.
  • Perusahaan bagian mata rantai produksi.
  • Perusahaan ikut Tax Amnesty.
  • Proyek Strategis Nasional.
  • Diajukan langsung oleh calon pemegang saham.

Alur Proses Perizinan OSS 3 Jam:

  • Langkah 1 :

1. Mendatangi PTSP pusat langsung dari Bandara.

2. Berkonsultasi dengan direktur pelayanan.

3. Menyerahkan dokumen persyaratan.

  • Langkah 2 :

Menunggu di lounge sementara Investment Priority Officer berkoordinasi dengan K/L yang terlibat di PTSP Pusat.

  • Langkah 3 :

Mendapatkan produk perizinan OSS & informasi dalam waktu 3 jam.



Keterangan:

  • Proses penerbitan akta dan SK Kumham dilakukan oleh Notaris di BKPM.
  • Penerbitan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB berdasarkan Komitmen.


Sumber : BKPM

Mulai Berinvestasi di Sumatera Utara

Ribuan peluang menanti, jelajahi sekarang untuk mempelajari lebih lanjut.


MULAI SEKARANG