location_onMandailing Natal
Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) adalah sebuah taman nasional di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, terletak di 99° 12’ 45" BT sampai dengan 99° 47’ 10" dan 0° 27’ 15" sampai dengan 1° 01’ 57" LU dan secara administrasi wilayah ini dikelilingi 68 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Nama taman nasional ini berasal dari dari nama sungai utama yang mengalir dan membelah Kabupaten Madina, Sungai Batang Gadis.
TNBG meliputi kawasan seluas 108.000 hektare atau 26% dari total luas Madina yang terletak pada ketinggian 300 s/d 2.145 meter di atas permukaan laut dengan titik tertinggi puncak Gunung Sorik Marapi.
Melalui SK No 126/Menhut-II/2004 Menteri Kehutanan, TNBG disahkan sebagai Taman Nasional. TNBG terdiri dari dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. Hutan lindung yang dialih fungsikan seluas 101.500 ha, terdiri dari hutan lindung Register 4 Batang Gadis I, hutan Register 5 Batang Gadis II komp I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Bantahan Hulu dan Register 30 Batang Parlampuan I yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa pemerintahan Belanda dalam kurun waktu 1921 – 1924. Sementara kawasan hutan produksi yang dialihkan meliputi areal eks HPH PT. Gruti, seluas 5.500 ha, dan PT. Aek Gadis Timber seluas 1.000 ha.
Tujuan pembentukan taman nasional adalah untuk menyelamatkan satwa dan habitat alam. TNBG juga sebagai simbol pengakuan nilai-nilai kearifan lokal dalam mengelola hutan.
Salah satu kearifan tradisional masyarakat setempat ini dibuktikan dengan lubuk larangan atau naborgo-borgo atau harangan rarangan atau hutan larangan, merupakan beberapa contoh kearifan lokal yang hingga kini masih lestari.
Pembentukan ini juga sangat penting mengingat bahwa laju kerusakan hutan alam di provinsi ini sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Departemen Kehutanan pada tahun 2003, kerusakan hutan di kawasan ini mencapai 3,8 juta ha per tahun. Kerusakan hutan di Sumatra Utara sendiri mencapai 76 ribu ha per tahun dalam kurun waktu 1985 – 1998.
Sampai akhir November 2004 kerusakan hutan yang disebabkan penebangan liar (illegal logging) dan kebakaran hutan di Sumut mencapai 694.295 ha, untuk hutan lindung mencapai 207.575 ha, hutan konservasi 32.500 ha, hutan bakau 54 220 ha dan hutan produksi sekitar 400.000 ha.
Pembentukan taman nasional ini juga tidak semata-mata upaya pemerintah saja, melainkan atas jerih payah masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat seperti, BITRA Indonesia, Conservation International Indonesia (CII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, PUSAKA Indonesia, Yayasan Leuser Lestari (YLL), Yayasan Samudra dan lain-lain.
Sumber : Klik di sini
location_onDairi
location_onAsahan
location_onSerdang Bedagai
location_onMandailing Natal
Ribuan peluang menanti, jelajahi sekarang untuk mempelajari lebih lanjut.