Pembebasan
bea masuk 2 tahun atau langsung mengajukan permohonan 4 tahun untuk
perusahaan yang menggunakan mesin hasil produksi lokal (minimal 30%).
Ini berlaku untuk industri yang memproduksi barang dan/atau jasa, termasuk:
- Pariwisata dan Budaya
- Transportasi Umum
- Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Pertambangan
- Konstruksi
- Telekomunikasi
- Pelabuhan
Persyaratan:
Impor mesin, barang dan bahan baku:
- Belum diproduksi oleh perusahaan lokal.
- Bila mesin lokal tersedia, namun belum dapat memenuhi kriteria mesin yang dipersyaratkan.
- Bila mesin lokal tersedia, namun belum memenuhi jumlah mesin yang dibutuhkan.
30% dari nilai investasi.
Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan baru terkait kebijakan Tax Allowance, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 pada tanggal 12 November 2019.
183 bidang usaha memenuhi syarat untuk mendapat tax allowance, diperluas dari 145 segmen pada peraturan sebelumnya.
Dengan persyaratan tertentu antara lain: nilai investasi atau orientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan lokasi proyek (terutama di luar Pulau Jawa).
Pengurangan pendapatan bersih perusahaan yang berjumlah 30% dari jumlah investasi, yang dilakukan selama periode 6 tahun (setara dengan 5% deduksi per tahun).
Ilustrasi Penghitungan Tax Allowance: PT ABC
Total Investasi: USD 10.000.000
Pengurangan per tahun: 5% x USD 10.000.000 = USD 500.000
Pengurangan selama 6 tahun: 6 x USD 500.000 = USD 3.000.000
Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan peraturan baru terkait kebijakan Tax Holiday, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.010/2018 pada tanggal 27 November 2018.
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diberkan dengan jangka waktu 5 - 20 tahun.
Terdapat 18 industri pionir yang dapat menerima fasilitas ini adalah:
- Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display
- Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
- Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
- Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
- Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama kereta api
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
- Infrastruktur ekonomi
- Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan tersebut